Berakhirnya tahun 2017 menandai episode yang cukup menantang bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas persaingan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

KPPU melanjutkan komitmennya untuk tetap intensif melakukan pengawasan di bidang-bidang industri yang memiliki dimensi publik secara luas, seperti komoditi pangan, telekomunikasi, energi dan consumer goods, melalui dua hal yang menjadi tugas utamanya: pencegahan dan penegakan hukum.

KPPU juga berusaha mensinergikan tugasnya di bidang persaingan usaha dengan ikut serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah maupun Kepolisian dalam upaya untuk meredam gejolak harga beberapa komoditi pangan seperti garam, cabe, beras, jagung, dan daging sapi.

Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diputus oleh KPPU pada 2017 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2016. Jenis perkara persekongkolan tender (Pasal 22 UU No. 5/1999) yang diputus KPPU tetap mendominasi, akan tetapi terdapat peningkatan impresif untuk perkara non tender dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, secara mengejutkan, presentase perkara yang dinyatakan tidak bersalah oleh KPPU juga mengalami peningkatan.

Beberapa Putusan KPPU telah menjadi highlight pencapaian KPPU, dimana terdapat dua perkara kartel yaitu kartel sepeda motor skutik dan kartel tarif handling di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Tahun 2017 juga menandai akan berakhirnya masa tugas 7 (tujuh) orang Komisioner KPPU yang akan segera digantikan oleh para calon Komisioner yang saat ini masih sedang menjalani proses fit & proper test di DPR.

  1. JUMLAH PUTUSAN

Terdapat total 17 perkara yang telah diputus oleh KPPU sepanjang tahun 2017, dengan komposisi 11 perkara tender dan 6 perkara non tender. Sebagian besar perkara tersebut merupakan register perkara tahun 2016 yang baru diputus pada tahun 2017. Sementara itu beberapa perkara dengan register 2017 masih banyak yang belum diputus hingga akhir tahun 2017 sehingga tidak diperhitungkan kedalam rekapitulasi ini.

Perkara Tender

No. Nomor Perkara Tanggal Putus Deskripsi perkara
1. 05/KPPU-L/2016     6 Maret 2017 Tender 4 paket pemborongan pekerjaan pelayanan teknik di PLN Area Rantau Prapat (2015-2020)
2. 06/KPPU-L/2016   11 April 2017 Tender Pekerjaan Pembangunan Bendung Di Sidilnatano dan Di Sitakkurak, Tapanuli Tengah
3. 07/KPPU-L/2016   27 Maret 2017 Tender pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao
4. 14/KPPU-L/2016   13 September 2017 Tender Pengembangan Pelabuhan Laut Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan
5. 15/KPPU-L/2016   28 Agustus 2017 Paket Tender Peningkatan Jalan di Putussibau, Kalimantan Barat
6. 16/KPPU-L/2016   23 Oktober 2017 Tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI), Kalimantan Timur
7. 17/KPPU-L/2016   20 September 2017 Tender Peningkatan Jalan Ring Road III, Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur
8. 18/KPPU-L/2016   21 November 2017 Tender preservasi dan pelebaran jalan di Riau
9. 19/KPPU-L/2016   5 Desember 2017 Tender Jalan Muarabungo - Sei Bengkal, Jambi, APBN T.A. 2016
11. 23/KPPU-I/2016   6 November 2017 Tender Pengadaan Charter Hiring of 1 unit Floating Storage Offloading for Cinta Terminal
12. 24/KPPU-I/2016 8 Agustus 2017 Tender 4 paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Wahab Sjahranie, Samarinda

Perkara Non Tender

No. Nomor Putusan Tanggal Putus Deskripsi perkara
1. 04/KPPU-I/2016   20 Februari 2017 Kartel motor skutik
2. 08/KPPU-L/2016   14 Juni 2017 Praktek monopoli di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Logistik  
3. 09/KPPU-L/2016   14 November 2017 Praktek monopoli penetapan harga gas industri di Area Medan
4. 10/KPPU-L/2016   29 September 2017 Tying agreement, Praktek Monopoli dan Penyalahgunaan Posisi Dominan oleh PT Telkom dalam industri jasa telepon tetap, jasa internet, dan jasa IP TV
5. 20/KPPU-I/2016   23 Oktober 2017 Price fixing tarif handling di Kawasan Tempat Penimbuan Pabean Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara  
6. 22/KPPU-I/2016   19 Desember 2017 Pelanggaran Pasal 15 (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999 terkait penjualan air minum dalam kemasan  

 

  1. PUTUSAN KPPU YANG MENYATAKAN TERLAPOR BEBAS

  Kontras dengan tahun 2016, terdapat kenaikan prosentase pelaku usaha yang diputus bebas dari dugaan pelanggaran UU No. 5/1999. Sampai dengan akhir 2017, dari 17 perkara yang diperiksa, tiga diantaranya diputus tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Jumlah ini belum termasuk dengan tiga perkara lain yang dihentikan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan.  

  1. Putusan KPPU No. 10/KPPU-L/2016: Tying agreement, Praktek Monopoli dan Penyalahgunaan Posisi Dominan PT Telkom dalam insudtri jasa telepon tetap, jasa internet, dan jasa IP TV

 

  1. Putusan KPPU No. 20/KPPU-I/2016: Price fixing tarif handling di Kawasan Tempat Penimbuan Pabean Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara

 

  1. Putusan KPPU No. 23/KPPU-I/2016: Tender Pengadaan Charter Hiring of 1 unit Floating Storage Offloading for Cinta Terminal

   

  • PUTUSAN KPPU YANG DIAJUKAN KEBERATAN

  Sepanjang tahun 2017, kami mencatat terdapat 4 Putusan KPPU yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, dan 7 Putusan yang dikuatkan. Namun demikian, kualitas analisa dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri tidak banyak mengalami perkembangan berarti, karena sebagian besar putusan Pengadilan Negeri hanya mengambil alih pertimbangan hukum yang ada dalam Putusan KPPU.   Putusan KPPU yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:    

No. Putusan KPPU Deskripsi Pengadilan Negeri Nomor Putusan
1. 20/KPPU-L/2015 Tender Konstruksi Jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat TA 2015 Mataram 236/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.Mtr. tanggal 3 Januari 2017. (denda dikurangi)  
2. 15/KPPU-I/2015 Tender PJU di Sidoarjo Surabaya 771/Pdt.KPPU/2016/PN.SBY. tanggal 12 Juni 2017
3. 10/KPPU-I/2015 Kartel importasi sapi Jakarta Pusat 319/Pdt.Sus/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 1 Agustus 2017
4. 04/KPPU-I/2016 kartel Yamaha-Honda Jakarta Utara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr. tanggal 5 Desember 2017
5. 05/KPPU-L/2016 Tender 4 paket pemborongan pekerjaan pelayanan teknik di PLN Area Rantau Prapat (2015-2020) Medan 164/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Mdn. tanggal 24 Mei 2017
6. 07/KPPU-L/2016 Tender pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao Makassar 131/Pdt.Sus.KPPU/2017/PN.Mks. tanggal 21 Juli 2017
7. 18/KPPU-L/2015 Pembangunan Konstruksi Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan Medan 708/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.Mdn. tanggal 19 Juli 2017

Putusan KPPU yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:  

No. Putusan KPPU Deskripsi Pengadilan Negeri Nomor Putusan
1. 02/KPPU-I/2016 Afkir dini ayam broiler pada tahun 2015 Jakarta Barat 01/Pdt.KPPU-Sus/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 November 2017  
2. 21/KPPU-L/2015 Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, NTT Waingapu 18/Pdt.Bth/2016/PN.Wgp.
3. 08/KPPU-L/2016 Praktek monopoli PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin Jakarta Pusat 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/PNJkt.Pst. tanggal 5 September 2017
4. 03/KPPU-L/2016 Tender/Lelang Jack-Up Drilling Rig Services for BD Jakarta Selatan 907/Pdt.G.KPPU/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 April 2017

  Sementara beberapa perkara keberatan lain masih menunggu untuk masuk ke tahap persidangan karena masih dalam proses konsolidasi perkara. Hal ini dikarenakan adanya lebih dari satu pengadilan negeri yang menerima keberatan dari pelaku usaha, sehingga Mahkamah Agung perlu mengeluarkan penetapan penunjukan pengadilan.    

  1. UPAYA HUKUM KASASI

Pada tingkat kasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung sepanjang 2017 menolak permohonan kasasi yang diajukan baik KPPU atau pelaku usaha. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kesulitan dalam menganulir putusan pengadilan negeri dan memenangkan perkara persaingan usaha pada tingkat kasasi. Hanya terdapat satu putusan Mahkamah Agung yang favourable bagi KPPU, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 310 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 17 April 2017 yang menolak kasasi dari Toray Advanced Materials Korea Inc. sehubungan dengan keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham (akuisisi) Woongjin Chemical Co. Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 510/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.Jkt.Pst. yang sebelumnya juga telah menguatkan Putusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015. Sementara itu, kami mencatat Mahkamah Agung menolak lima permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri, yang sebelumnya telah membatalkan Putusan KPPU. Pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Agung tersebut mayoritas menyatakan tidak adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri selaku Judex Facti selama memeriksa keberatan perkara KPPU. Kasasi KPPU yang ditolak oleh MA adalah sebagai berikut:  

No. Putusan KPPU Deskripsi Putusan MA Pengadilan Negeri Pemutus
1. 14/KPPU-L/2015 Penjualan Pop Ice 1106 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Jakarta Pusat
2. 04/KPPU-L/2015 Tender Paket Pelebaran Jalan Batas Propinsi Jawa Barat-Jawa Tengah TA 2013   1049 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Cilacap
3. 03/KPPU-L/2016 Tender/Lelang Jack-Up Drilling Rig Services for DB 952 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Jakarta Selatan
4. 20/KPPU-L/2015 Tender Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Barat TA 2015 724 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Mataram
5. 12/KPPU-L/2015 Tender pembangunan infrastruktur pengolahan sampah melalui skema BOT 158 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 29 Maret 2017 Bandung

   

  1. PUTUSAN KPPU PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK) DI MAHKAMAH AGUNG

  Seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pelaku usaha ditolak oleh Mahkamah Agung. PK tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang sebelumnya telah kalah pada tingkat kasasi.  

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 9 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang menolak PK dari PT Surya Prima Abadi,

 

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 15 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menolak PK dari PT Graha Karya Semesta,

 

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 22 Februari 2017 yang menolak PK dari Konsorsium PT Lina Permai Sakti, Dkk.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 29 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 4 April 2017 yang menolak PK dari PT Muarabungo Plantation.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 4 Desember 2017 yang menolak PK dari PT Maju Medan Cipta terkait persekongkolan Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan

    Disclaimer:

  1. Hasil rekap ini mungkin berbeda dengan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPPU.
  2. Rekap hanya mencakup perkara yang telah diputus. Perkara yang masih sedang dalam proses persidangan tidak dihitung.
  3. Rekap dilakukan berdasarkan penelitian dari website KPPU, database HADS, serta CTS pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.