JAKARTA — Upaya Charoen Pokphand, Japfa Comfeed dan perusahaan unggas lainnya untuk lepas dari stempel pelaku kartel ayam pedaging di Indonesia akhirnya membuahkan hasil.

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menganulir putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.

Ke-12 perusahaan pembibitan ayam pedaging yang jadi terlapor dalam perkara tersebut juga bebas dari denda administratif yang sebelumnya ditetapkan dengan nilai total Rp119,67 miliar.

Para terlapor adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., PT Malindo Feedmill Tbk., PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

An Overview of the Arrangement of Residential and Apartment for Foreigners

The arrangement of residential ownership by foreigners is now entering into a new stage. On 29 September 2016, the Government issued Ministry of Agrarian and Spatial Planning Affairs Regulation Number 29 of 2016 on Procedures for Granting, Releasing or Transferring of Right to Housing Ownership by Foreigners having Domiciled in Indonesia ("Regulation 29/2016").

However, to what extent the Regulation 29/2016 accommodates both national and foreign interests? Does the Regulation 29/2016 has been in line with the spirit of national agrarian law? This article will describe the legal aspects of the arrangement of the ownership of a dwelling house or residential owned by foreigners domiciled in Indonesia.

A. KONSEP UMUM PERSAINGAN

Setiap negara yang berlandaskan pada ekonomi pasar mutlak membutuhkan pondasi ekonomi yang kuat yang dihasilkan dari pasar yang sehat dan kompetitif. Hal ini hanya dapat dihasilkan dari kebijakan pemerintah yang pro kompetisi dan perilaku pelaku usaha yang saling bersaing secara sehat dan independen satu sama lain.

Tingginya tingkat persaingan antar pelaku usaha dalam suatu pasar atau industri akan mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan produk barang atau jasa yang variatif, baik dari segi harga, kualitas, dan inovasi. Kondisi ini menguntungkan bagi konsumen karena konsumen dapat memilih beragam produk dengan harga yang bersaing satu sama lain.

Page 3 of 3