Nurmalita Malik, Senior Partner dari HADS Partnership, Kuasa Hukum dari PT. Malindo Feedmill Berhasil Turut Berkontribusi Dalam Kemenangan Kasus Kartel Ayam: Pengadilan Anulir Putusan Kartel Ayam
JAKARTA — Upaya Charoen Pokphand, Japfa Comfeed dan perusahaan unggas lainnya untuk lepas dari stempel pelaku kartel ayam pedaging di Indonesia akhirnya membuahkan hasil.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menganulir putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Ke-12 perusahaan pembibitan ayam pedaging yang jadi terlapor dalam perkara tersebut juga bebas dari denda administratif yang sebelumnya ditetapkan dengan nilai total Rp119,67 miliar.
Para terlapor adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., PT Malindo Feedmill Tbk., PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.