(Songga Aurora Abadi, S.H., M.H.)
Pada 8 Desember 2025, pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari rangkaian transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjembatani perubahan sistem pemidanaan nasional dengan berbagai regulasi sektoral, termasuk ribuan peraturan daerah (Perda) yang selama ini memuat ketentuan pidana. Namun alih-alih menutup persoalan, pengesahan tersebut justru membuka pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem hukum nasional benar-benar siap menghadapi konsekuensi transisi hukum pidana di tingkat daerah?.
Pemberlakuan penal policy di Indonesia menandai babak baru transisi penting terhadap sistem hukum pidana nasional kita. KUHP baru sesungguhnya tidak hanya dimaksudkan sebagai pembaruan kodifikasi penegakan hukum warisan kolonial, tetapi juga sebagai ikhtiar penataan ulang spirit dan filosofi dari pemidanaan, jenis-jenis pidana, serta relasi antara hukum pidana dan regulasi sektoral itu sendiri. Publik tentu menyambut baik atas keberhasilan Negara memiliki hukum pidana nasional hasil pemikiran bangsa sendiri, meskipun beberapa tahun terakhir menuai pro dan kontra, keberhasilan penyusunan formulasi Hukum Pidana Nasional patut diapresiasi sebagai langkah progresif kedaulatan bangsa. Meskipun demikian, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya KUHP baru, transisi hukum pidana pada akhirnya dihadapkan problem realitasnya, mahfum sebagai Negara kesatuan yang terdiri dari ribuan gugusan pulau, ia akan berhadapan dengan situasi pluralitas regulasi di tingkat daerah, khususnya peraturan daerah yang selama ini pula memuat ketentuan pidana sebagai instrumen penegakan norma.
Transisi KUHP dan Beban Harmonisasi Daerah
Problem harmonisasi peraturan daerah menjadi isu yang tidak terelakkan dalam masa transisi hukum pidana nasional. Banyak Perda baik yang mengatur retribusi, ketertiban umum, maupun hal-hal menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memuat ketentuan pidana yang disusun berdasarkan kerangka rezim hukum pidana lama. Tanpa penyesuaian pidana yang cermat, kondisi ini menempatkan konsekuensi logis yang berpotensi melahirkan tumpang tindih norma, ketidakpastian hukum, serta persoalan serius dalam praktik penegakan hukum daerah.
Secara konstitusional, Bagir Manan (2013) menegaskan bahwa otonomi daerah baik sebagai political institution, legal institution merupakan subsistem negara kesatuan. Sebagai Negara kesatuan yang memiliki original authority, memencarkan sebagian wewenang kepada satuan yang lebih rendah dalam bentuk hak otonomi, pembantuan, atau hak atas dasar dekonsentrasi, maka peraturan daerah pada prinsipnya merupakan instrumen hukum yang lahir dari kewenangan yang diatribusi dan/atau didelegasikan dari Negara kepada daerah. Perda tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga kerap memposisikan sebagai sarana administrative social engineering melalui pencantuman sanksi pidana. Dalam praktik, konstruksi pidana dalam perda tersebut disusun berdasarkan paradigma pemidanaan lama yang kini telah dirombak secara fundamental oleh KUHP baru.
Ketiadaan harmonisasi yang sistematis melahirkan potensi persoalan yang serius dalam sistem hukum nasional. Di satu segi, pemerintah daerah menjalankan perda sebagai pijakan hukum positif di wilayahnya, di segi lain aparat penegak hukum dihadapkan pada kerangka hukum pidana Nasional yang telah mengalami perubahan radikal. Situasi ini tidak hanya menempatkan problem administratif belaka, namun membuka ruang konflik norma antara perda dan KUHP baru serta melahirkan disparitas penegakan hukum, pelanggaran asas legalitas, membawa ketidakpastian bagi warga Negara yang menjadi subjek hukum pidana di daerah.
Data menunjukkan bahwa penggunaan sanksi pidana dalam perda masih sangat masif. Di Yogyakarta misalnya tercatat setidaknya 36 Perda yang memuat sanksi pidana (Hukumonline, 2024). Di Cirebon terdapat kurang lebih 30 Perda yang mengatur sanksi pidana (Pemkot Cirebon, 2024), di Nusa Tenggara Barat terdapat 34 Perda yang juga mengatur sanksi pidana (Sofwan, S., Haeruman, & Basniwati, A. (2023). Fakta ini menunjukkan ketergantungan daerah terhadap instrumen pidana di luar KUHP nasional lama, yang kini harus diselaraskan dengan rezim pemidanaan baru. Pengesahan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sejalan sebagai momentum penting dalam arsitektur transisi hukum pidana nasional pasca diundangkannya KUHP baru. Undang-undang ini dimaksudkan sebagai instrumen harmonisasi untuk menjembatani tidak sinkronnya antara KUHP baru dengan berbagai perundangan sektoral maupun peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana berdasarkan rezim lama.
Dalam praktik, terdapat ribuan peraturan daerah di berbagai wilayah Indonesia yang memuat sanksi pidana, mulai dari perda retribusi, ketertiban umum, hingga pada aspek pengelolaan sumber daya dan perizinan. Dalam perspektif kelembagaan dan administratif Negara, ketentuan pidana perda sejatinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian administratif, tetapi juga menjadi bagian dari skema penegakan hukum daerah, dan pada konteks tertentu, peraturan daerah memainkan peranan penting terkait kepentingan fiskal daerah. Oleh karena itu, pasca pengesahan Undang-undang penyesuaian pidana, tantangan harmonisasi tidak lagi bersifat normatif semata, melainkan bertransformasi menjadi persoalan struktural dan administratif. Tanpa peta kemudi arah harmonisasi yang terukur, pemerintah daerah berpotensi menghadapi ambiguitas pada tingkat implementasi, sebab di satu pihak dituntut tunduk pada sistem pemidanaan nasional yang baru, namun di satu pihak tetap dibebani kewajiban menjalankan perda sebagai hukum positif yang berlaku dan bekerja memaksimalkan segala bentuk potensi pendapatan asli daerah. Situasi ini membuka lubang kecacatan terjadinya konflik norma yang sumir, ambiguitas penegakan hukum, serta ketidakpastian hukum bagi warga negara sebagai subjek hukum pidana di daerah.
Pidana Denda dan Ambiguitas Fiskal Daerah
Salah satu aspek paling fundamental pasca berlakunya KUHP baru adalah perubahan paradigma mengenai pidana denda. Pidana denda tidak lagi diposisikan semata sebagai pidana alternatif, kini diklasifikasikan dalam kategori tertentu, dikonstruksikan sebagai sanksi utama, dan secara implisit diasumsikan berada dalam rezim penegakan hukum pidana nasional yang terintegrasi. Dalam konteks perda, perubahan paradigma ini menimbulkan persoalan yang tidak sederhana, mengingat selama ini ketentuan pidana dalam perda kerapkali melekat pada pelanggaran administratif dan sekaligus diposisikan sebagai bagian dari mekanisme kebijakan penegakan otonomi daerah. Bahkan dalam praktik, sanksi denda perda juga diasosiasikan dengan kepentingan fiskal daerah, mengingat pelanggaran tersebut dipandang merugikan tata kelola dan kepentingan lokal. Namun pasca pengesahan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, pidana kurungan dalam perda dikonversi menjadi pidana denda tanpa kejelasan mengenai konsekuensi institusional dan fiskalnya.
Diskursus tersebut kian menjadi kompleks terhadap pertanyaan krusial bagaimana hasil pembayaran pidana denda perda seharusnya dialokasikan? Apakah masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) karena berkaitan langsung dengan pelanggaran terhadap kepentingan fiskal dan administrasi daerah, ataukah menjadi penerimaan negara pusat karena kini dikualifikasikan dalam sistem hukum pidana nasional? Ketidakjelasan ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyentuh jantung relasi kewenangan antara pusat dan daerah dalam bingkai negara kesatuan. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya apabila pidana denda dalam perda baru secara tidak langsung diposisikan sebagai sarana penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, alih-alih pemerintahan daerah juga menerapkan sebagai instrumen optimalisasi pendapatan. Dalam konteks demikian, ketiadaan pengaturan yang tegas dan seragam pasca pengesahan undang-undang penyesuaian pidana berisiko menciptakan praktik yang berbeda-beda antar daerah, sekaligus membuka ruang problematik dalam akuntabilitas fiskal dan integritas sistem pemidanaan nasional.
Lebih jauh, ambiguitas tersebut juga berimplikasi langsung pada mekanisme penegakan hukumnya. Sebab apabila pidana denda perda diperlakukan sepenuhnya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum pidana nasional, maka konsekuensinya adalah keterlibatan aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan pidana, dengan implikasi hasil denda masuk pada kas negara. Sebaliknya, apabila pidana denda perda tetap ditegakkan melalui perangkat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka muncul problem serius terkait due process of law, legitimasi pemidanaan, serta posisi pidana denda yang dijatuhkan di luar mekanisme peradilan pidana. Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sejatinya meskipun berhasil menyeragamkan jenis pidana, tidak memberikan kejelasan institusional atas pilihan tersebut, sehingga pidana denda perda berada dalam posisi bayang-bayang banalitas: secara normatif dikonstruksikan sebagai pidana nasional, namun secara fungsional tetap dibebani ekspektasi sebagai instrumen pengelolaan kepentingan daerah.
Otonomi Daerah dalam bayang-bayang Sistem Pidana Nasional
Dalam konteks demikian, tanpa kejelasan arah, pidana denda dapat tergelincir bahkan terperosok menjadi instrumen fiskal yang kehilangan orientasi keadilan, atau sebaliknya menjadi beban penegakan hukum yang menggerus makna dari otonomi daerah itu sendiri. Situasi ini menunjukkan bahwa isu pidana dalam perda bukan sekadar soal konversi sanksi, melainkan kegagalan desain transisi dalam menjembatani logika hukum pidana nasional dengan realitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Feurbach pernah melukiskan adagium secara indah yaitu nullum crimen, nulla poena sine lege – kepastian hukum merupakan syarat mutlak pemidanaan. Sebagaimana asas legalitas, asas ini menuntut agar setiap perbuatan yang dipidana serta sanksi yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan memberikan kebermanfaatan bagi warga negara. Ketika norma pidana di daerah masih berpijak pada konstruksi lama yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pemidanaan baru, maka asas legalitas tidak hanya terancam secara teoritis, tetapi juga secara praktis. Sebab dikatakan oleh Radbruchtugas teori Hukum adalah “membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi (Friedman, 1958).” Oleh sebab itu, harmonisasi peraturan daerah pasca berlakunya KUHP baru dan Undang-Undang Penyesuaian pidana harus dipahami sebagai agenda konstitusional yang mendesak dan strategis. Tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional sekali lagi berisiko meninggalkan lubang kecatatan terjadinya konflik norma yang sumir, sekaligus mereduksi tujuan pembaruan hukum pidana sebagai instrumen keadilan, kepastian, dan kemanfaatan seluruh warga Negara.
