INTERLOCKING DIRECTORSHIP ternyata merupakan salah satu dari sedikit masalah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Undang-Undang Persaingan“) yang sering ditanyakan selama konsultasi hukum, selain dari masalah lain seperti kartel, kekayaan intelektual, dan perjanjian distribusi/eksklusif.
- APA DEFINISI INTERLOCKING DIRECTORSHIP?
Interlocking directorship dapat dijelaskan sebagai kondisi di mana satu orang bertindak sebagai Direktur atau Komisioner di lebih dari satu perusahaan. Istilah lain yang sering digunakan adalah ‘interlocking directorate’, ‘double directorship’ atau ‘double function’. Ketentuan ini juga dapat diterapkan pada kelompok perusahaan. Pasal 26 Undang-Undang Persaingan: “Seseorang yang secara bersamaan memegang posisi sebagai anggota Dewan Direksi atau sebagai komisioner perusahaan, dilarang secara bersamaan memegang posisi sebagai anggota Dewan Direksi atau komisioner di perusahaan lain, jika perusahaan-perusahaan tersebut:
- berada di pasar yang relevan yang sama; atau
- memiliki hubungan yang kuat dalam bidang dan atau jenis kegiatan usaha; atau
- secara bersama-sama mampu mengendalikan pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,
yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.“
- APA INTERPRETASI “DIREKTUR” DALAM KETENTUAN INI?
Menurut Pedoman Pasal 26 Undang-Undang Persaingan, yang diterbitkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dapat disimpulkan bahwa Pasal 26 tidak hanya dimaksudkan untuk mencakup perusahaan terbatas swasta, tetapi juga mencakup segala bentuk entitas bisnis, seperti badan usaha milik negara, badan usaha, dan kemitraan sipil. Oleh karena itu, definisi “Direktur” harus diinterpretasikan sebagai posisi manajemen tingkat atas yang dapat membuat keputusan bisnis strategis dan karena itu mencakup beberapa terminologi seperti wakil presiden eksekutif, wakil presiden, wakil presiden senior, direktur presiden, direktur, dan istilah lain dalam dewan perusahaan. Adapun untuk komisaris, ini juga mencakup bentuk posisi lain yang mirip dengan peran dan tugas komisaris.
- INTERLOCKING DIRECTORSHIP ADALAH PRAKTIK UMUM DALAM BISNIS, MENGAPA MEREKA DILARANG?
Dalam area hukum lain, interlocking directorship terkadang dilarang karena dapat menyebabkan konflik kepentingan antara pihak yang terlibat. Namun, dalam perspektif persaingan, pengukuran larangan interlocking directorship lebih difokuskan pada efek yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan ganda tersebut terhadap pasar dan persaingan, karena perusahaan yang terafiliasi cenderung berkoordinasi sebelum membuat keputusan bisnis strategis. Hal ini disebabkan oleh fakta terkait hipotesis umum bahwa semakin besar perusahaan, potensi terjadinya penyalahgunaan pasar juga semakin meningkat (misalnya, perilaku tidak adil terhadap pesaing, harga lebih tinggi untuk konsumen). Undang-Undang Persaingan bertujuan untuk mencegah kondisi-kondisi tersebut yang menghambat persaingan yang adil di pasar. Menurut Undang-Undang Persaingan, Interlocking Directorship tidak secara otomatis dilarang. Berdasarkan pendekatan aturan akal, “dualitas” semacam itu hanya dapat dianggap melanggar hukum jika mengakibatkan persaingan tidak sehat dan telah menyebabkan efek anti-persaingan lainnya, dan jatuh dalam keadaan sebagai berikut:
- Perusahaan-perusahaan berada di pasar yang relevan yang sama; atau
- Perusahaan-perusahaan memiliki hubungan yang kuat dalam bidang dan atau jenis kegiatan usaha; atau
- Perusahaan-perusahaan secara bersama-sama mampu mengendalikan pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu.
- APA BATASAN INTERLOCKING DIRECTORSHIP YANG DAPAT MERUSAK PERSAINGAN?
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat tiga kondisi yang harus diperhatikan dalam menganalisis ketentuan Interlocking Directorship:
- Perusahaan-perusahaan berada di pasar yang relevan yang sama; atau
- Perusahaan-perusahaan memiliki hubungan yang kuat dalam bidang dan atau jenis kegiatan usaha; atau
- Perusahaan-perusahaan secara bersama-sama mampu mengendalikan pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu.
Semua tiga kondisi terkait dengan sejauh mana hubungan perusahaan yang terlibat atau pasar yang relevan bagi perusahaan tersebut. Misalnya, Bapak X yang menjabat sebagai direktur di Perusahaan A yang bergerak dalam industri telekomunikasi dan juga sebagai direktur di Perusahaan B yang merupakan industri leasing, kemungkinan kecil melanggar Undang-Undang Persaingan, karena kedua perusahaan memiliki hubungan bisnis yang sangat jauh. Sebaliknya, pada kondisi di mana Bapak X bertindak sebagai direktur di Perusahaan A dan Perusahaan B di mana keduanya adalah perusahaan telekomunikasi, akan berada di bawah pengawasan ketat dari KPPU dan oleh karena itu memiliki risiko tinggi dalam melanggar Undang-Undang Persaingan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Perusahaan A dan B bertindak sebagai pesaing satu sama lain (hubungan horizontal). Contoh lain adalah ketika Perusahaan A dan Perusahaan B memiliki hubungan bisnis vertikal, seperti hubungan produsen-distributor. Misalnya, Perusahaan A adalah pabrik yang memproduksi chip elektronik untuk ponsel dan Perusahaan B adalah perusahaan yang memproduksi ponsel. Oleh karena itu, posisi Bapak X sebagai direktur dapat jatuh di bawah Pasal 26 Undang-Undang Persaingan.
- ARTIKEL TERKAIT
Berdasarkan praktik terbaik, ketentuan Interlocking Directorate selalu mengarah pada bentuk pelanggaran Undang-Undang Persaingan lainnya, seperti kartel (Pasal 5, 9, 11), praktik monopoli (Pasal 17), penyusunan lelang (Pasal 22), integrasi vertikal (Pasal 14), perjanjian eksklusif (Pasal 15), atau penyalahgunaan konsentrasi pasar (Pasal 19) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25).
- APAKAH PERUSAHAAN PERLU MEMATUHI DAN MENGUBAH STRUKTUR ORGANISASI BISNIS MEREKA?
“Satu ons pencegahan lebih baik daripada satu pon obat“. Undang-Undang Persaingan adalah area hukum yang sensitif. Untuk menentukan apakah Interlocking Directorate merugikan persaingan atau tidak, memerlukan analisis mendalam yang mencakup sifat industri. Perusahaan perlu fokus untuk menyelesaikan dan menyiapkan kepatuhan persaingan internal sebagai sarana pencegahan sebelum perusahaan mereka disanksi oleh KPPU.